PAKAIAN IHROM [putih bagi laki2 dan warna gelap bagi wanita]
Diposting oleh fajar islami | 20.32 | umroh dan haji | 0 komentar »PAKAIAN IHROM
[putih untuk laki2... warna gelap untuk wanita]
1. Ihrom adalah masuk dalam ibadah dengan niat melakukan Haji dan Umrah atau kedua-dauanya dan dengan menjauhi hal-hal yang terlarang dalam Ihrom.
2. Ihrom untuk Haji hanya diperbolehkan di bulan-bulan haji. Adapun lhrom untuk Umroh boleh dikerjakan sepanjang tahun.
3. Miqot makani, selanjutnya disebut miqot, bagi kita dari lndonesia adalah: Yang ke Madinah sebelum ke Mekah adalah Bir Ali; Yang langsung ke Mekah dari Jedah dan datang dengan pesawat terbang adalah Qornul Manazil atau As Sail. Jadi mulai berihrom dari atas pesawat terbang menjelang landing di lapangan terbang King AbdulAziz Jedah kurang lebih 40 menit; Yang langsung ke Mekah dan datang dengan kapal laut adalah Yalamlam. Jadi memulai ihrom di atas kapal menjelang pelabuhan laut Jedah yang biasanya oleh Kapten kapal diberitahukan waktunya. Dan jika kita mengerjakan tamattu' maka miqot tersebut adalah untuk ihrom Umroh.
4. Adapun miqot Haji kita, karena kita hendak mengerjakan Umroh adalah tempat tinggal kita di Mekah.
5. Kalau sewaktu di Mekah kita hendak mengerjakan Umroh, maka kita keluar dahulu ke tanah halal, kemudian memulai ihrom Umroh dari sana, yaitu di Tan'im atau Ji'ronah.
6. Hal-hal yang terlarang karena ihrom adalah:
Bagi laki-laki:
a. Memakai pakaian berjahit, seperti baju, celana, sarung dan sebagainya;
b. Memakai tutup kepala dan
c. Memakai sepatu dan sebagainya yang menutup mata kaki.
d. Bagi laki-laki disunnahkan berwarna putih.
Sabda Rasulullah saw.: Orang (laki-laki) yang beriman tidak boleh memakai gamis, tidak boleh (memakai) serban, tidak boleh (memakai) kopiah, tidak boleh (memakai) celana, tidak boleh (memakai) pakaian yang dikenai (wewangian) waros dan za'faron dan tidak boleh (memakai) khuf, kecuali kalau tidak menemukan sandal maka hendaklah ia memotong khuf itu di bawah mata kaki. (H R. Bukhari dan Muslim)
Bagi wanita:
a. Memakai penutup muka [cadar] dan
b. Memakai kaus tangan dan semacamnya.
Rasulullah bersabda: Orang perempuan yang ihrom tidak boleh memakai tutup muka dan tidak boleh memakai dua kaos tangan. (H.R. Ahmad dan Bukhari).
c. Boleh memakai pakaian yg biasa dipakai dengan syarat menutup aurat, kebanyakan jama'ah haji dan umroh wanita memakai warna putih. Hal ini berbeda sekali dengan jama'ah wanita dari luar Indonesia, yang memakai warna gelap; bisa hitam merah tua, coklattua, hijau tua...
Warna hitam atau gelaplah – menurut saya – warna yang paling baik di antara semua warna yang dipakai oleh wanita (jika kita hendak menghubungkan dengan kesempurnaan persyaratan pakaian seorang wanita muslimah). Warna itulah yang banyak dipakai oleh para shahabiyyat, sebagaimana tergambar dalam riwayat :
عن أم سلمة قالت : لما نزلت يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ خرج نساء الأنصار كأن على رؤوسهن الغربان من الأكسية
Dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Ketika turun ayat “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzaab : 59), maka keluarlah wanita-wanita Anshar (dari rumah mereka) dimana seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak dari pakaian (warna hitam) yang mereka kenakan” [HR. Abu Dawud no. 4101; shahih].
Bagi laki-laki dan wanita:
a. Memakai wewangian.
b. Memotong rambut atau mencukur kepala, karena perbuatan itu adalah untuk tahallul menandai keluar dari keadaan ihrom;
c. Melakukan akad nikah atau melakukan lamaran;
Dari Usman Bin Affan, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Orang yang ihrom tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh melamar. (H.R.Muslim dan lain-lainnya).
d. Bersetubuh;
e. Berbuat dosa dengan sengaja dan sadar akan ihromnya dan
f. Bertengkar dengan sesama
Allah swt. berfirman: Barangsiapa mengharuskan diri berhaji pada bulan-bulan itu maka tidak boleh berbuat cabul, tidak boleh berbuat kefasikan dan tidak boleh berbantahan dalam berhaji.
g. berburu binatang buruan darat.
Tentang larangan memotong kuku bagi laki-laki dan wanita yang dikatakan para ulama, tidak ditemukan dalilnya.
Allah swt. berfirman: Dan diharamkan atas kamu binatang buruan darat selagi kamu berihrom. (S. Al Ma-idah ayat 96).
7. Cara mengerjakan ihrom menurut sunnah Rasulullah saw. adalah sebagai berikut: Melepas pakaian biasa lalu mandi.
Dari Zaid bin Tsabit, katanya: Saya melihat Nabi saw. berlepas pakaian untuk ihrom beliau dan mandi (H.R. Tirmidzi)
Memakai pakaian ihrom, yang bagi laki-laki berupa dua lembar kain, satu lembar untuk disarungkan dan satu lembar untuk dikemulkan, dan sandal, artinya jangan memakai sepatu yang menutup dua mata kaki. Adapun bagi wanita boleh berpakaian biasa asal menutup seluruh aurat. Dan sebaiknya pakaian-pakaian itu berwarna putih.
Nabi saw. bersabda: Dan hendaklah masing-masing kamu berihrom dalam kain yang disarungkan dan kemul dan sepasang sandal, kalau dia tidak memperoleh maka hendaklah ia memakai dua khuf dan hendaknya ia memotong di bawah mata kaki.
Rasulullah saw. bersabda: Pakailah yang putih dari pakaian-pakaianmu, karena sesungguhnya itu sebaik-baik pakaianmu. Dan kafanilah orang-orang matimu dengannya. (H.R. Abu Dawud).
Merapikan diri dan memakai wewangian bagi laki-laki. Adapun bagi wanita tidak diperkenankan memakai wewangian apabila berada di antara laki-laki lain.
Dari Aisyah, beliau berkata: Adalah aku dahulu memberi Rasulullah saw. untuk ihromnya sebelum be liau berihrom, dan untuk tahallulnya sebelum beliau bertawaf ifadloh pada baitullah. (H.R.Bukhari dan Muslim).
Dari Abu hurairah beliau berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Janganlah kamu menghalangi hamba-hamba perempuan Allah akan masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dengan tanpa berwewangian. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Tidak ada salat sunat ihrom. Tapi baik kalau memulai ihrom sesudah shalat, baik shalat fardlu maupun salat sunat.
Dan dari Abu Hurairoh pula, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Siapapun perempuan yang terkena asap (wewangian) muka janganlah sekali-kali menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami. (H.R. MusHm dan Abu Dawud).
Ada riwayat yang mengatakan, bahwa Nabi salat dua rakaat sebelum memulai ihrom, yaitu hadis lbnu Umar: Kemudian apabila untanya telah tegak berdiri di sebelah masjid Dzil Hulaifah beliau bertalbiyah dengan kalimat-kalimat itu.
Tapi salat Nabi yang dua rakaat itu bukan salat sunat ihrom, tapi salat Dhuhur yang diqoshor. Menurut hadis Anas, katanya: Sesungguhnya Nabi saw. salat dhuhur kemudian menaiki kendaraanya maka setelah tinggi di atas bukit kecil Baidaa beliau bertalbiyah.(H.R. Abu Dawud)
Niyat dalam hati semata karena Allah, dan mengucapkan:
a. Bagi yang berumroh: Labbaika Allaahumma Umratan (Aku penuhi panggilanMu dengan berumroh).
b. Bagi yanlg berhaji: Labbaika Allaahumma hajjan (Aku penuhi panggilanMu dengan berhaji).
c. bagi yang berumrah dan berhaji: Labbaika Allaahumma Umratan wa hajjan (Aku penuhi PanggilanMu dengan berumroh dan berhaji)
Umar bin Khattab: Aku dengar Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya amal-amal hanyalah menurut niatnya.(H.R. Muslim)
Dari Anas, katanya: Aku telah mendengar Rasulullah bertalbiyah untuk haji dan umroh semuanya dan mengucap: Aku penuhi panggilanMu dengan berumroh dan berhaji. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Bertalbiyah dengan suara keras dan mengulang-ulangnya. Talbiyah adalah mengucapkan: Aku penuhi panggilanMu, ya Tuhan, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat adalah kepunyaanMu, juga kerajaan. Tiada sekutu bagiMu.
Sighat talbiyah ini diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lainnya.
Dari Sa-ib bin Khallad, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Jibril telah mendatangi aku lalu menyuruhku supaya aku menyuruh para sahabatku supaya mengeraskan suara dengan ihrom dan talbiyah.(H.R. Tirmidzi)
Membaca talbiyah itu diulang-ulang terus. Dan bagi yang berombongan talbiyah itu tidak usah dipimpin supaya menjadi satu suara. Karena tidak terdapat contoh dari Nabi saw. bahwa bertalbiyah dalam rombongan itu dipimpin, dengan salah seorang dahulu membacanya kemudian diikuti oleh seluruh rombongan secara serempak. Dan berakhir untuk ihrom Umroh pada saat sampai di Hajar Aswad saat memulai tawaf, dan untuk ihrom Haji sampai selesai melontar Jumroh Aqobah di hari ke 10 Dzul-Hijjah.
8. Pelanggaran atas sesuatu yang terlarang karena berihrom, hukumnya adalah sebagai berikut: bagi orang yang dengan sengaja membunuh binatang buruan darat, maka ia harus membayar denda, yaitu menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya itu, atau memberi makan orang-orang miskin sebanyak harga binatang itu, atau berpuasa sebanyak hari yang sepadan dengan harga binatang itu. Kesepadanan- kesepadanan itu menurut keputusan dua orang muslim yang adil.
Allah swt. berfirman: Maka barang siapa diantara kamu membunuh (binatang buruan darat) dengan sengaja, maka membayar denda (menyembelih) binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya, yang diputuskan oleh dua orang adil diantara kamu, sebagai hadyu yang disampaikan di ka'bah, atau memberi makan orang-orang miskin atau puasa sepadan itu.
Bagi orang yang karena sesuatu udzur, seperti sakit dan sebagainya, boleh ia melakukan sesuatu yang terlarang karena berihrom, selain bersetubuh, serta ihromnya tidak menjadi batal karenanya dan wajib membayar denda, yaitu salah satu dari tiga hal tersebut di bawah ini:
a. Berpuasa tiga hari,
b. Memberi makanan kepada enam orang miskin masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
c. Menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya.
Allah swt. berfirman: Maka barang siapa diantara kamu sakit atau ada penyakit di kepalanya, maka ia membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau menyembelih binatang. (Al Baqoroh 197)
Dan Rasulullah bersabda kepada Ka'b bin Ujroh yang berkoreng di kepalanya dan harus dicukur untuk penyembuhannya: Bercukurlah, kemudian sembelihlah seekor kambing korban, atau berpuasalah tiga atau memberikan makan tiga sho' kurma kepada enam orang miskin. (H.R. Bukhari Muslim dan Abu Dawud)
Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar larangan-larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya. Karena dengan demikian berarti ia mengerjakan Haji/Umroh tidak sebagaimana mestinya.
Bagi yang melakukan pelanggaran itu tanpa sengaja, atau tidak mengetahui bahwa hal itu terlarang, atau ia lupa bahwa ia sedang berihrom, maka tidak batal ihromnya dan tidak wajib membayar denda apapun. Ia harus segera meninggalkan pelanggaran itu seketika dia menyadarinya serta beristighfar kepada Allah swt.
Allah swt. berfirman: Tiada dosa atas kamu di dalam hal yang kamu keliru,tapi (yang dosa adalah) yang disengaja oleh hati-hatimu (Al-Ahzab 5)
Dan sabda Rasulullah saw: Dihilangkan (dari catatan) dari umatku kekeliruan, lupa dan yang mereka dipaksa melakukannya. (H R. Thabrani dari Tsauban)
9. Tidak dilarang di dalam ihrom hal-hal sebagai berikut:
Berpakaian berwarna, sebab berpakaian putih itu hanya keutamaan.
Mandi, menyelam dalam air, memakai bedak atau celak mata asal tidak wangi dan , bercermin, karena tidak ada larangari atas hal-hal tersebut.
Memakai kaca mata, arloji tangan, ikat pinggang, cincin dan berganti pakaian, karena tidak ada larangan atas hal-hal tersebut.
Memakai payung atau berteduh di bawah pohon, di dalam rumah, kemah, kendaraan dan sebagainya.
Ummu Hushoin berkata: Saya berhaji bersama Rasulullah saw. haji Wada' lalu saya lihat Usamah bin Zaid dan Bilal, yang seorang memegangi kendali onta Nabi saw. dan yang lain mengangkat bajunya melindungi beliau daripanas sampai beliau selesai melempar Jumroh Aqobah.(H R. Ahmad dan Muslim). salam_sitijamilahamdi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar