Latar Belakang

Dinamika kehidupan dunia yang berglobalisasi tanpa adanya satu kontrol dan saringan yang mumpuni akhir-akhir ini sangat mewabah di lingkungan kita. Di mana agama yang sebelumnya menjadi landasan kontrol moral dan akhlak manusia kini hanya seperti pekerjaan sambilan yang tidak terkesan penting. Hal itu sebetulnya sangat ironis karena dengan umat Islam menafikkan agama tentunya moral dan akhlakul karimah yang dimilikinya akan lenyap, dan ujung dari semua itu perbuatan amoral. Perbuatan munkar telah menjadi satu trendsetter terutama dikalangan muda Islam.
Untuk itu melaksanakan amar ma'ruf dan nahi munkar termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim untuk menyelamatkan masyarakat muslim dari berbagai bencana, penyakit dan kemaksiatan yang akan menghancurkan kehidupan umat Islam dan akan membunuh sendi-sendinya, serta pada puncaknya akan melenyapkan Islam dan pemeluknya.

Pada tulisan ini akan lebih ditonjolkan pengaplikasian dari amar ma'ruf nahi munkar yang diangkat dari hadits-hadits Rasulullah yang semata-mata diangkat dengan tujuan sedikit melebarkan mata kita tentang pentingnya melakukan kebajikan dan meninggalkan serta menjauhi apapun bentuk dari kemungkaran, yang sekarang ini telah luluh lantah sebagai dampak dari membomingnya globalisasi.

1. Apa yang dimaksud dengan amar ma'ruf nahi munkar?
2. Bagaimana pelaksanaan tingkatan amar ma'ruf nahi munkar?
3. Apa saja syarat-syarat perbuatan munkar yang wajib ditentang?

Pengertian / maksud dari amar ma'ruf nahi munkar

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan amar ma'ruf adalah menyuruh berbuat baik, dan nahi munkar adalah melarang berbuat jahat. Dan merupakan syiar agama yang utama dan tugas kaum muslimin yang besar. Allah SWT. telah memerintahkan kita agar berbuat baik dan melarang kita dari bebruat jahat di dalam kitab-Nya yang mulia, dan atas lisan Nabi-Nya seraya mengajarkan kita agar memberikan perhatian terhadapnya dan mengancam kita apabila mengabaikan tugas besar yang mulia.
Oleh karena itu, al-Qur'an dan as-Sunnah menegaskan pentingnya melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dengan gambaran yang sangat mudah dan tidak rumit.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran : 104 :

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Dalam ayat di atas terdapat penjelasan tentang wajibnya mengajak manusia menuju kebaikan, memerintahkan mereka untuk berbuat baik dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Kemudian, pada ayat itu pun dinyatakan "Dan merekalah orang-orang yang beruntung", menunjukkan bahwa keberuntungan itu hanya untuk mereka yang melaksanakan tugas mengajak manusia kepada kebaikan, memerintahkan berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari perbautan munkar (jelek).

Dan perlu diketahui juga, bahwa menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat (amar ma'ruf nahi munkar) adalah fardhu kifayah. Apabila sebagian kaum muslimin telah menjalankan tugas ini, maka gugurlah dosa sebagian yang lain orang yang menjalankan tugas itu akan memperoleh pahala yang besar dari llah SWT. tetapi, jika seluruh kaum muslimin mengabaikan tugas ini, maka dosanya akan menimpa setiap orang yang mengetahui hukum-hukumnya, manakala kemungkaran terjadi di depan matanya, sedang ia tidak merubahnya dengan tangan atau lisannya, padahal ia mampu melakukannya.
Akan tetapi, jika ajakannya itu belum sampai kepada semua orang yang menjadi sasarannya, setiap orang yang mengetahuinya harus melaksanakan kefardhuan itu, sehingga yang lain tidak dikenai hukum fardhu.

Sabda Rasulullah SAW.

"Jika manusia melihat kemungkaran tetapi tidak mengubahnya, hampir saja Allah SWT, meratakan mereka (untuk) memberikan siksa-Nya". (HR. Ash-Hab Sunan, Imam Tirmidzi, berkata, ini hadits Hasan Sahih)

Pelaksanaan Tingkatan Amar Ma'ruf Nahi Munkar


Untuk melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nabi munkar terdapat beberapa tingkatan:

1. Pengenalan
Setiap mubaligh harus mengenalkan dan memberitahukan mengenai hukum Islam yang dilanggar oleh seseorang yang melakukan kesalahan dan menjelaskan hukuman Allah terhadap orang yang melakukan kemungkaran, serta kewajibannya yang harus dilakukan dengan cara lemah lembut.

2. Menasehati
Jika ada yang melakukan kemungkinan tetapi sebenarnya dia mengetahui bahwa itu perbuatan tercela atau mungkar, orang seperti harus diberi nasehat, dan ditakut-takuti dengan atau oleh siksaan Alah SWT. Akan tetapi pemberi nasehat harus waspada, jangan tersirat bahwa orang yang menjadi sasarannya, itu akan merasa dihina atau direndahkan.

3. Mencela dengan kata-kata kasar
Langkah ini mungkin dilakukan ketika dia tidak dapat mencegah kemungkaran dengan cara lemah lembut dan tantangan sedang menghadangnya.
Misalnya orang berani berbuat jahat dihadapannya atau langsung memperolok-oloknya.

4. Mengubah dengan tangan (kekuasaan)
Hal ini dapat dipergunakan untuk hal-hal, misalnya memecahkan alat kemungkaran (merobek kartu judi), menumpahkan minuman keras, memecahkan patung-patung, mengeluarkan orang yang duduk di malam masjid sedangkan dia mempunyai hadas. Akan tetapi tahapan ini tidak dapat langsung dilakukan, karena jika langsung dilakukan yang ada justru akan menimbulkan akibat yang lebih buruk lagi.

Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abu Said al Khudri r.a. dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, siapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangan (kekuasaannya), jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika tidak mampu juga, ubahlah dengan hatinya (diam saja), tetapi mengubah dengan hati (diam) itu merupakan iman yang paling lemah".
(HR. Imam Muslim dan Tirmidzi serta yang lain)

Hadits di atas menjelaskan bahwa apabila suatu kemungkaran terjadi di depan mata, maka mula-mula hendaknya menunjukkan kesalahan itu dan melarangnya dengan sikap lemah lembut, kata-kata yang baik dan mengingatkan tentang hukum-hukumnya.
Jika tidak berhasil, maka hendaklah kita mengingatkannya dengan berbuat nasehat, khususnya terhadap ancaman Allah bagi pelaku maksiat, mengingatkan dengan kata-kata yang keras, jika cara ini tidak berhasil pula, maka gunakanlah cara kekerasan dengan tangan dan kekuasaan untuk merubah kemungkaran itu dan meluruskannya.

Syarat-syarat Perbuatan Munkar yang Wajib Ditentang

Perbuatan mungkar yang harus di tentang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Perbuatan dinyatakan mungkar (jelek) menurut syari'at Islam baik yang termasuk dosa kecil maupun dosa besar, menentang kemungkaran tidak terbatas pada dosa-dasa besar saja.
2. Hendaknya kemungkaran (perbuatan buruk) itu ada seketika, misalnya melihat betul-betul yang sedang meminum arak, melihat yang sedang bercumbu rayu bahkan seseorang yang sedang mengumumkan kemungkaran.
3. Kemungkaran yang dilakukan itu jelas terlihat bukan berdasarkan berita tidak jelas.
4. Kemungkaran harus diketahui secara pasti (hukumnya) bukan hasil ijtihad, sebab jika hanya berdasarkan ijtihad, belum tentu semua ulama sepakat menyatakan haramnya. Jadi kemungkaran itu harus dinyatakan secara nas yang tidak dapat ditakwilkan.

KESIMPULAN

Bahwa yang dimaksud dengan amal ma'ruf nahi munkar adalah menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat dan ini merupakan syiar agama yang utama dan tugas kaum muslimin yang sangat besar.
Kemungkaran itu harus dinyatakan secara pasti melalui nas yang tidak dapat ditakwil diartikan dalam pengertian lain. Jika ada kemungkaran yang masih diikhtilafkan oleh sebagian ulama, menentangnya tidak wajib, sebab masih ada kemungkinan lain (mungkin tidka sepenuhnya mungkar atau terlarang) dan setiap orang mempunyai pendapat yang mungkin berbeda dengan pendapat yang lain dan dalil yang dipergunakan dapat dibenarkan.
Apabila suatu kemungkaran atau perkara yang salah terjadi di depan mata, maka mula-mula hendaklah anda menunjukkan kesalahan itu dan melarangnya dengan sikap lemah lembut, kata-kata yang baik dan mengingatkan tentang hukum-hukumnya. Namun, jika tidak berhasil, maka hendaklah anda mengingatkannya dengan berbagai nasehat, khususnya ancaman-ancaman Allah, dengan memaksa dan mencela. Jika cara ini tidak berhasil pula, maka gunakanlah cara kekerasan dengan tangan dan kekuatan untuk merubah kemungkaran dan meluruskannya.
Jika dengan cara pertama dan kedua sudah ditempuh tanpa melalui kesulitan berarti tidak perlu menempuh cara yang ketiga. Namun, jika dengan cara pertama dan kedua tetap tidak berubah, barulah kita memakai cara ketiga, cara ini tidak semua orang bisa melakukannya, orang yang berani menempuh cara itu hanyalah orang yang benar-benar menyediakan dirinya untuk membela hak-hak Allah.

wallahu a'lam

dari berbagai sumber

salam_sitijamilahamdi
penulis: fatih kafabih

0 komentar

Recent Readers