Telah jelas dari pembagian Al-Quran menjadi ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah menunjukkan bahwa Al-Quran turun secara berangsur-angsur. Turunnya Al-Quran dengan cara tersebut memiliki hikmah yang banyak, di antaranya:
1. Pengokohan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla pada surat Al-Furqan, ayat 32—33,
“Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
2. Memberi kemudahan bagi manusia untuk menghapal, memahami serta mengamalkannya, karena Al-Quran dibacakan kepadanya secara bertahap. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat Al-Isra`, ayat 106,
“Dan Al Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”
3. Memberikan semangat untuk menerima dan melaksanakan apa yang telah diturunkan di dalam Al-Quran karena manusia rindu dan mengharapkan turunnya ayat, terlebih lagi ketika mereka sangat membutuhkannya. Seperti dalam ayat-ayat ‘ifk (berita dusta yang disebarkan sebagian orang tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha=) dan li’an.
4. Penetapan syariat secara bertahap sampai kepada tingkatan yang sempurna.
Seperti yang terdapat dalam ayat khamr, yang mana manusia pada masa itu hidup dengan khamr dan terbiasa dengan hal tersebut, sehingga sulit jika mereka diperintahkan secara spontan meninggalkannya secara total.
1. Maka untuk pertama kali turunlah firman Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu, surat Al-Baqarah ayat 219) yang menerangkan keadaan khamr. Ayat ini membentuk kesiapan jiwa-jiwa manusia untuk pada akhirnya mau menerima pengharaman khamr, di mana akal menuntut untuk tidak membiasakan diri dengan sesuatu yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
2. Kemudian yang kedua turun firman Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu surat An-Nisaa` ayat 43). dalam ayat tersebut terdapat perintah untuk membiasakan meninggalkan khamr pada keadaan-keadaan tertentu yaitu waktu shalat.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”
3. Kemudian tahap ketiga turun firman Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu surat Al-Ma-idah ayat 90–92). Dalam ayat tersebut terdapat larangan meminum khamr dalam semua keadaan, hal itu sempurna setelah melalui tahap pembentukan kesiapan jiwa-jiwa manusia, kemudian diperintah untuk membiasakan diri meninggalkan khamr pada keadaan tertentu.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan ta’atlah kamu kepada Allah dan ta’atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
(Diringkas dari terjemahan Ushulun fi At-Tafsiri, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (hlm. 36—38), penerbit: Cahaya Tauhid Press, Malang dengan beberapa penambahan penjelasan dan pengubahan aksara oleh www.muslimah.or.id)
***
salam_sitijamilahamdi
0 komentar
Posting Komentar