Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah 'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (HR. Bukhari danMuslim)
Hikmah zakat fitrah
Dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhu, ia berkata: "Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Kepada siapa zakat fitrah diwajibkan?
Zakat fitrah diwajibkan atas orang islam yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya, seperti istri, anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umarradliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah." (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, hadits shahih terdapat dalam Irwaul Ghalil no. 835).
Ukuran zakat fitrah
Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, kismis, keju, beras, jagung, sagu, atau bahan makanan pokok lain yang semisal dengan yang tadi.
Dalil yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan setengah sha' dari qamh (gandum), riwayat dari Urwah bin Zubairradliyallah 'anhu, bahwasanya Asma' binti Abi Bakarradliyallah 'anhuma mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk keluarganya, baik yang merdeka maupun budak, sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha' kurma dengan ukuran sha' dan mud yang biasa mereka gunakan pada masa itu." (ath-Thahawi).
Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya mengeluarkan satu sha' dari bahan makanan selain qamh (gandum) adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' sya'ir atau satu sha' kurma atau satu sha' keju atau satu sha' kismis." (Muttafaq 'Alaih)
Mayoritas ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut. Sedangkan Abu Hanifah rahimahullahmembolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VII/60).
Syaikh Abdul 'Adzim bin Badawi al-Khalafi, dalam Al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-'Aziz, mengatakan, "Pendapat Abu Hanifah ini tidak bisa diterima, karena Allah tidak pernah lupa, jika nilai harga dari zakat fitrah bisa mencukupi, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan hal tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memahami dalil sesuai dengan dzahirnya, tanpa diubah da ditakwil."
Waktu mengeluarkannya
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallah 'anhuma dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (Muttafaq 'Alaih).
Boleh juga menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari 'Iedul Fitri. Diriwayatkan dari Nafi', ia berkata, "Ibnu Umar radliyallah 'anhumamenyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari 'Iedul Fitri." (Shahih Bukhari).
Dan diharamkan menunda-nundanya hingga setelah shalat tanpa alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbasradliyallah 'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Orang yang berhak menerimanya
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hadits Ibnu Abbas, "dan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
salam_sitijamilahamdi
• Disadur dari Abdul 'Azdim Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz, Pustaka Ibnu Katsir, Jilid 2, Cet II, 2001 M.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar