DALIL HARAMNYA MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI....
Diposting oleh fajar islami | 14.09 | dakwah | 0 komentar »ULAMA'S FATWA ON CHRISTMAS [in Indonesian's language too]
Diposting oleh fajar islami | 15.34 | dakwah | 0 komentar »:: Fatwa First::
Saying Merry Christmas and Celebrating Christmas Together
Here is the fatwa of the Saudi cleric, Sheikh Muhammad bin Sholeh al Uthaymeen rahimahullah, from a collection of treatises (written) and his fatwa (Majmu 'Fataawa wa Rosail Ibn' Uthaymeen), 3/28-29, no. 404.
Rahimahullah He was asked,
"What law congratulate Christmas (Merry Christmas) on the infidels (Christians) and how to reply to their greeting? May we attend their celebrations (Christmas celebration)? Is someone guilty if he did the things that meant before, with no intention what-what? People are doing because they want to be friendly, because of embarrassment, because of depressed conditions, or for various other reasons. Can we tasyabbuh (resemble) them in this celebration? "
KEMATIAN PEMIMPIN-PEMIMPIN YANG ADIL....
Diposting oleh fajar islami | 11.57 | sirohtematik | 0 komentar »PENGAKUAN IBLIS DALAM MENGGODA MANUSIA....
Diposting oleh fajar islami | 14.52 | dakwah | 0 komentar »Saudaraku, apakah saudara sudah mengenal dengan baik tentang IBLIS? Bagaimana dia menggoda manusia? Dengan kasih sayang-Nya Allah telah memaksa Iblis untuk memberikan jawaban jujur tentang dirinya kepada Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Berikut ini dialog Iblis dan Rasulullah dalam hadits dari Muadz bin Jabal dari Ibn Abbas RA:
INILAH... penguasa gunung merapi dan laut selatan
Diposting oleh fajar islami | 13.19 | dakwah | 1 komentar »Sebagian orang meyakini bahwa gunung merapi dan laut selatan dijaga atau dikuasa oleh lelembut yang “mbahureksa” menguasai dan mengatur apa-apa yang ada di kedua tempat tersebut.
Sepuluh Tanda Bila Ibadah Bulan Ramadhan Diterima Allah SWT
Diposting oleh fajar islami | 10.52 | ramadhan | 0 komentar »Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah bagi junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
JANGAN BERLEBIHAN MELINDUNGI ANAK, DIDIK-LAH MEREKA DENGAN JIHAD...
Diposting oleh fajar islami | 14.07 | jihad | 0 komentar »HARI RAYA DAN SUNNAH RASULULLAH SHALALLAHU 'ALAIHI WASSALAM
Diposting oleh fajar islami | 14.49 | adab islami | 0 komentar »
Bismillahirrohmanirrohim,
Sungguh dalam diri R asulullah terdapat sebaik-baik teladan bagi seluruh ummat manusia. Sebagai kelanjutan dari Ibadah Romadhon kali ini kembali saya catat penjelasan-penjelasan Ulama tentang bagaimanaRasulullah melaksanakan Hari Raya. Catatan ini diambil dari hasil jerih payah Al Akh Abu Ayaz Rostiyan yang me-retype sebagian dari beberapa kitab ulama terkait Hari Raya di Notes nya.
Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah 'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (HR. Bukhari danMuslim)
PUASA.... Mendidik Jiwa Untuk Siap Berjihad
Diposting oleh fajar islami | 12.47 | ramadhan | 0 komentar »AMALAN-AMALAN MERAIH LAILATUL QADAR......
Diposting oleh fajar islami | 23.28 | ramadhan | 0 komentar »AMIRUL MUKMININ ITU TIDUR DI MASJID......penguasa 11 negara
Diposting oleh fajar islami | 19.44 | jejak salaf | 0 komentar »
NUZULUL QUR'AN ADALAH LAILATUL QADAR.......
Diposting oleh fajar islami | 08.00 | dakwah | 0 komentar »KOREKSI KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN.......
Diposting oleh fajar islami | 10.49 | ramadhan | 0 komentar »Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan pahala serta ridha-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan untuk menjaga agar ibadah (khususnya puasa) pada bulan tersebut lepas dari kesalahan, maka kami memohon penjelasan tentang bentuk-bentuk kesalahan yang ada dan dilakukan orang di bulan Ramadhan ini. Terima kasih
10 Cara Bagaimana Kita Dilacak, Ditelusuri Dan Dimasukkan Ke Dalam Database
Diposting oleh fajar islami | 10.57 | teknologi | 2 komentar »
RAHASIA KEMENANGAN KAUM MUSLIMIN DI BULAN RAMADHAN...
Diposting oleh fajar islami | 07.08 | ramadhan | 0 komentar »إن الحمد لله وحده, نحمده و نستعينه و نستغفره ونتوب اليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فهو المهتد ومن يضلله فلن تجد له وليا مرشدا, أشهد أن لا اله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح للأمة وتركنا على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها الا هلك, اللهم صل وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن دعا بدعوته الى يوم الدين. أما بعد, فيا عباد الله اوصيكم ونفسي الخاطئة المذنبة بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون. وقال الله تعالى في محكم التنزيل بعد أعوذ بالله من الشيطان الرجيم :
KAMAR BERJARAK SEJAUH BINTANG......SURGA FIRDAUS
Diposting oleh fajar islami | 07.21 | renungan | 2 komentar »Terapi Ramadhan Sebagai Momentum Untuk Membuang Kebiasaan Buruk...
Diposting oleh fajar islami | 16.51 | ramadhan | 0 komentar »JANGAN PERNAH MERASA MISKIN.........
Diposting oleh fajar islami | 11.51 | adab islami | 0 komentar »RAMADHAN DI SAAT-SAAT PENUH FITNAH......
Diposting oleh fajar islami | 22.09 | dakwah | 0 komentar »
Yerusalem, Israel: Seorang gadis mudamuslimah Palestina memegang lentera tradisional Ramadhan di kota tua Yerusalem
IKUTILAH SUNNAH ROSUL SECARA KAFFAH... bukan setengah-2.. [for ikhwan only]
Diposting oleh fajar islami | 12.32 | dakwah | 1 komentar »
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebijakan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 183-184)
KEGEMBIRAAN ORANG YANG BERPUASA......
Diposting oleh fajar islami | 14.46 | adab islami | 0 komentar »Marhaban Ya Ramadhan.. Kami Menyambut Keagunganmu
Diposting oleh fajar islami | 20.53 | dakwah | 0 komentar »وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Ramadhan di Babak Ke Empat Akhir Zaman......
Diposting oleh fajar islami | 19.31 | dakwah | 0 komentar »Kekeliruan Dalam Menyambut Ramadhan....
Diposting oleh fajar islami | 15.59 | adab islami | 0 komentar »Bakti Ulama kepada Ibunda Mereka
Diposting oleh fajar islami | 22.15 | pendidikan anak | 1 komentar »27 Penyimpangan ESQ Ary Ginanjar Versi nahimunkar.com
Diposting oleh fajar islami | 08.26 | dakwah | 0 komentar »
KRISIS multi dimensi yang menimpa bangsa tercinta, bangsa Indonesia yang belum kunjung reda, dan bahkan makin melilit kuat menjerat rakyat kecil tanpa ada rasa belas kasih, serta membuat angka kemiskinan anak bangsa makin membesar, adalah akibat ulah tangan para pengelola yang tidak bertanggung-jawab. Keseimbangan yang merupakan ciri khas hukum penciptaan Allah diobrak-abrik oleh para pengelola bangsa yang buta mata hatinya.
Berbagai upaya dilakukan oleh berbagai komponen bangsa, baik secara kolektif, krusial dan rumit.
Di antara sekian upaya yang dilakukan itu adalah apa yang dilakukan oleh Ary Ginanjar Agustian dengan
Menjadi Pribadi yang Cerdas Imani....
Diposting oleh fajar islami | 12.16 | adab islami | 0 komentar »Menyikapi orang bodoh tentu berbeda dengan menyikapi orang cerdas, orang cerdas ketika diperingatkan dari sesuatu tentu paham walaupun dengan isyarat, sedangkan orang bodoh kadang walaupun dengan beribu-ribu kata dia tetap tak paham, apalagi sekedar dengan isyarat.
Pernah suatu hari saya masbuk (tertinggal) dalam shalat jamaah. Ketika imam salam, tentu saja saya berdiri lagi untuk menyempurnakan rakaat shalat yang tersisa. Ketika sampai di duduk tahiyyat, tiba-tiba makmum yang ada disamping saya ingin lewat di depan saya. Saya halangi dengan tangan karena mengamalkan hadits nabi,“Jika salah seorang diantara kalian shalat, hendaklah shalat menghadap sutrah(pembatas,apakah itu orang, tembok,dan semisalnya) dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat di depannya maka perangilah karena dia adalah syaithan.” (HR. Ibnu Majah)
I.S.B.A.L . . . .? (apakah itu? penting nih, baca yuukkk...***)
Diposting oleh fajar islami | 17.11 | adab islami | 0 komentar »Secara bahasa
isbal adalah diambil dari kata “Asbala izaarahu”, yang artinya “menjuraikannya”. Jika dikatakan “asbala fulanun tsiyabahu” artinya orang tersebut memanjangkan dan menjuraikan pakaiannya sampai ke tanah”.
Secara istilah
isbal adalah
(1) menjuraikan kain/celana sehingga ujung kain/celana harus diseret ketika berjalan
(2) menjuraikan dan melabuhkan pakaian hingga melewati batas yang telah ditetapkan dalam nash-nash syar’i, baik karena sombong atau tidak.
Apakah Isbal Permasalahan yang Sepele ?
Banyak diantara kaum muslimin yang meremehkan permasalahan yang satu ini, sebagian diantara mereka berkata “ah… kalian ini hanya berbicara masalah yang sepele, ini kan masalah furu’ (masalah cabang, bukan masalah pokok), gimana islam mau maju…”. Sama persis seperti perkataan beliau yang saya kutip di atas.
Saya katakan kepada beliau agar menyimak firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam islam secara kaffah” (QS. Al-Baqarah : 208).
Ibnu Katsir rohimahullah menafsirkan ayat tersebut dengan menyatakan bahwa “masuklah kalian ke dalam islam dan ta’atilah seluruh perintah-perintahnya”.
Al-Ausy rohimahullah berkata “makna (dari ayat tersebut) adalah “masuklah kalian ke dalam islam dengan seluruh dirimu, dan janganlah kamu biarkan sedikitpun, baik itu yang berhubungan dengan hal-hal yang lahir maupun yang batin melainkan berada dalam islam, sehingga tidak ada tempat bagi yang lain (dari selain islam)”.
Tidaklah pantas seorang muslim meremehkan suatu perkara di dalam agama ini, yang perkara tersebut adalah perkara yang besar. Saya bawakan salah satu kisah dari khalifah Umar bin Khattab rodhiallahu’anhu yang sangat masyhur yaitu ketika peristiwa terbunuhnya beliau,
Setelah Umar bin Khattab ditikam oleh seorang budak ketika mengimami sholat subuh berjama’ah di masjid, beliau segera dibawa kerumahnya dan para sahabat yang lain mengikuti beliau sampai kerumahnya. Setelah sampai dirumah beliau, para sahabat memberi beliau minuman nabidz dan beliau langsung meminumnya, namun minuman tersebut keluar kembali dari lubang tikaman diperutnya. Kemudian dibawakan kepadanya susu dan beliau meminumnya, namun susu tersebut juga keluar dari perutnya yang ditikam.
Tiba-tiba datang seorang pemuda dan berkata kepada beliau “Bergembirahlah wahai amirul mu’minin dengan berta gembira dari Allah untukmu, engkau adalah sahabat Rasulullah, pendahulu islam, engkau adalah pemimpin dan engkau berlaku adil, kemudian engkau diberikan Allah syahadah (mati syahid)”, Umar lalu menjawab “Aku berharap seluruh perkara yang engkau sebutkan tadi cukup untukku, tidak lebih ataupun kurang”. Tatkala pemuda itu berbalik ternyata pakaiannya terjulur hingga menyentuh lantai (isbal). Umar lantas memanggilnya dan berkata, “Wahai saudaraku, angkatlah pakaianmu sesungguhnya hal itu akan lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih menaikkan ketaqwaanmu kepada Rabbmu”, [Lihat Al-bidayah Wan Nihayah Ibnu Katsir].
Umar bin Khattab yang merupakan sahabat kibar menganggap perkara tersebut adalah perkara yang besar, bahkan ketika menjelang ajalnya beliau masih menyempatkan diri untuk menasehati seorang pemuda yang berpakaian isbal. Bagaimanakah dengan kita? apakah kita merasa lebih berilmu dan lebih taqwa dibandingkan Umar bin Khattab sehingga menganggap remeh permasalahan tersebut?
Dalil Larangan Berpakaian Isbal
Banyak sekali dalil yang mengharamkan berpakaian isbal baik dalam keadaan sombong atau tidak. Tercatat sebanyak 15 sahabat rasul yang meriwayatkan hadits yang berkaitan dengan permasalahan isbal. Diantaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, ‘Aisyah, Abu Sa’id Al-Khudry, Hudzaifah, Abu Umamah, Samurah bin Jundub, Al-Mughirah bin Syu’bah, Sufyan bin Sahl, ‘Ubaid bin Khalid, Jabir bin Sulaim, ‘Amru bin Syarid, ‘Amru bin Zarrah, Anas bin Malik, rodhiallahu’anhum. Begitu banyaknya sahabat yang meriwayatkan hadits mengenai larangan berpakaian isbal menandakan bahwa hadits-hadits tersebut saling menguatkan dan mencapai tingkatan mutawatir.
Berikut saya bawakan dalil mengenai haramnya berpakaian isbal :
(1)Diriwayatkan dari Ibnu Abbas rodhiallahu’anhu secara marfu’
“Segala sesuatu yang melewati mata kaki dari pakaian (tempatnya adalah) di neraka” [Lihat Shahihul Jaami’ no. 4532].
(2)Dari Abu Hurairah rodhiallahu’anhu, dari Nabi shollahu’alaihiwasallam, beliau bersabda,
“Segala sesuatu yang turun melewati mata kaki dari pakaian (tempatnya) di neraka” (Hadits Shahih di keluarkan oleh Bukhori no. 5787, Nasa’i 5331, Ahmad 9618)
(3)Dari ‘Aisyah rodhiallahu’anha dari Nabi shollahu’alaihiwasallam,
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki dari pakaian (tempatnya) di neraka” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Ahmad)
(4)Dari Samurah bin Jundub rodhiallahu’anhu, lafaznya sama dengan hadits di atas.
(5)Dari Ibnu Umar rodhiallahu’anhu dia berkata Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam
“Segala sesuatu yang dibalik (dibawah) mata kaki maka tempatnya di neraka”, [Lihat Shahihul Jaami’ no. 5618].
Hadits-hadits shahih di atas menyatakan bahwa ancaman isbal sangat berat yaitu diancam dengan neraka, dan ketahuilah bahwa kaidah ushul fiqh menyatakan “jika suatu dosa yang diancam dengan ancaman neraka maka hakekatnya itulah dosa besar”. Kaidah ini sudah ma’ruf dikalangan ushuliyyin. Berikut rincian kaidah suatu dosa dianggap dosa besar [Lihat Syarh Nadhm Al Warokot, Syaikh Utsaimin, Darul Aqidah hal. 78] :
1. Setiap dosa yang ada padanya ancaman khusus (salah satunya ancaman neraka –pen), maka sesungguhnya itu adalah dosa besar. Dalam hal ini isbal dikategorikan kedalamnya.
2. Setiap dosa yang ada padanya hukuman hadd di dunia, maka sesungguhnya itu adalah dosa besar. Misalnya membunuh dan berzina.
3. Setiap dosa dimana nabi berlepas diri dari pelakunya, maka sesungguhnya itu adalah dosa besar. Misalnya tinggal di negeri kafir dan tidak mampu memperlihatkan syi’ar islam di negeri tersebut.
Selain dalil di atas, saya bawakan dalil larangan isbal secara mutlak :
(1) Dari Al-Mughirah bin Syu’bah rodhiallahu’anhu, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam
“Wahai Sufyan bin Sahl janganlah kamu melakukan isbal, sebab Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal” [Hadits Hasan, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah 2876].
(2) Dari Jabir bin Sulaim rodhiallahu’anhu bahwasanya Nabi shollallahu’alaihiwasallam
“…dan berhati-hatilah kamu terhadap isbalnya sarung (pakaian), karena sesungguhnya isbalnya sarung (pakaian) itu adalah bagian dari kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Lihat As-Shahihah 770].
Ingat kembali kaidah ushul yang menyatakan bahwa “larangan itu menunjukkan keharaman” atau “asal hukum larangan adalah menunjukkan keharaman”. Dan larangan pada hadits tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diingkari lagi.
Haram Melakukan Isbal Walaupun Tanpa Kesombongan
Sebagian manusia mengatakan “tidak apa-apa isbal asal tidak dengan kesombongan”. Mereka berdalil dengan Hadits Ibnu Umar, beliau rodhiallahu’anhu berkata :
“Aku pernah masuk menemui Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam
Kemudian beliau menoleh ke Abu Bakar, lalu bersabda ‘barang siapa yang memanjangkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat’, maka Abu Bakar berkata ‘sesungguhnya pakaianku sering turun’, lalu Rasulullah bersabda ‘kamu tidak termasuk dari mereka’, (dalam riwayat yang lain dinyatakan ‘kamu bukan orang yang melakukannya dengan sombong’)”. [Dikeluarkan oleh Ahmad, Abdurrazzaq dan yang lainnya. Syaikh Al-Albany mengatakan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim, Lihat As-Shahihah 4/95).
Ketahuilah bahwa dalil di atas justru juga digunakan oleh para ulama akan keharaman isbal. Maka Hadits di atas sebenarnya bukan hujjah buat mereka yang berpendapat demikian, akan tetapi justru merupakan hujjah untuk membantah mereka. Ketika mengomentari hadits tersebut Syaikh Al-Albani mengatakan :
“Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang jelas bahwasanya wajib bagi setiap muslim untuk tidak memanjangkan pakaiannya sampai di bawah mata kaki akan tetapi hendaklah dia mengangkatnya ke atas kedua mata kaki sekalipun hal tersebut dilakukan dengan tidak disertai sombong.
Dalam hadits ini pula terdapat bantahan yang jelas terhadap para masyayikh yang memanjangkan ujung jubah-jubah mereka sampai hampir-hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka meninggalkannya demi mengikuti perintah Rasulullah sebagaimana yang beliau perintahkan kepada Ibnu Umar ? Ataukah mereka merasa lebih suci hatinya daripada Ibnu Umar ?” [Lihat As-Shahihah 4/95 oleh Al-Albani].
Saya bawakan perkataan Syaikh Utsaimin dalam permasalahan tersebut, bahwa hadits tersebut tidak tepat dijadikan hujjah dipandang dari 2 sisi :
(1) Perkataan Abu Bakar rodhiallahu’anhu “Sesungguhnya salah satu dari ujung kainku sering turun, kecuali jika aku menjaganya” (lihat Ghayatul Maraam no. 90 -pen). Dengan demikian jelaslah bahwa Abu Bakar memang tidak sengaja menurunkan pakaiannya karena bermaksud sombong, akan tetapi pakaiannya turun dengan sendirinya namun ia selalu menjaganya, (bandingkan dengan orang-orang yang memang sengaja menurunkan celananya dan menganggap remeh permasalahan ini, apakah mereka merasa lebih baik dari Abu Bakar -pen).
(2) Bahwasanya Abu Bakar telah mendapat rekomendasi dari Rasulullah dan beliau menyadarinya bahwa Abu Bakar bukan orang yang melakukannya dengan maksud sombong. Maka apakah orang-orang yang menurunkan celana dengan sengaja apakah sudah mendapatkan rekomendasi dari Rasulullah?.
Syaikh Bin Baz mengomentari hadits tersebut “…sebab dia (Abu Bakar) tidak sengaja memanjangkannya, (yang terjadi pada keadaan seperti ini) hanya bahwa pakaiannya sendiri yang suka turun, namun dia selalu mengangkat dan menjaganya, yang demikian ini tidak dapat dipungkiri akan keudzurannya. Adapun orang yang memang sengaja menurunkannya baik itu celana, sarung atau baju, maka ia terkena ancaman, dan perbuatannya itu tidak termasuk udzur. Sebab hadits-hadits shahih yang melarang tentang isbal ini telah mengenai dirinya, baik secara lafaz maupun secara makna dan maksudnya…”.
Terdapat hadits lain yang menegaskan permasalahan ini, yaitu hadits dari Abu Umamah rodhiallahu’anhu dimana dia berkata,
“Tatkala kami bersama Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam
Ketika mengomentari hadits ini Ibnu Hajar rohimahullah berkata “Dhohir hadits tersebut menunjukkan bahwa Amru tidak bermaksud melakukan isbal karena sombong. Namun demikian dia telah dilarang oleh Rasulullah untuk melakukannya, sebab pada isbal itu terdapat kesombongan” [Lihat Fathul Baari 10/264].
Membawa Mutlak Kepada Muqoyyad
Ada juga sebagian manusia yang membantah bahwa nash-nash yang datang secara muthlak mengenai larangan isbal tersebut harus di muqoyyadkan pada lafaz “karena sombong”, dan mereka mengatakan bahwa membawa dalil mutlak kepada dalil muqoyyad itu wajib hukumnya. Kaidah tersebut memang benar, akan tetapi salah dalam penerapannya. Mari kita bawa ke kaidah ushul fiqh, dan sebelumnya saya bawakan 3 hadits berkenaan dengan syubhat tersebut.
(1) Beliau shollallahu’alaihiwasallam
“Barangsiapa yang menurunkan pakaiannya (dibawah mata kaki) karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandang kepadanya (Hadits shahih dikeluarkan Bukhori 3665, 5784, Muslim 2085, Tirmidzi 1730, Ahmad 5337 dari hadits Ibnu Umar ).
(2) Dari Abu Hurairah rodhiallahu’anhu, dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam
“Segala sesuatu yang turun melewati mata kaki dari pakaian (tempatnya) di neraka” (Hadits Shahih di keluarkan oleh Bukhori no. 5787, Nasa’i 5331, Ahmad 9618)
(3) Nabi shollallahu’alaihiwasallam
“Ada tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat dan mereka tidak akan diperhatikan dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih ; orang yang melakukan isbal, tukang adu domba, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Muslim 106, Abu Dawud 4087 dari hadits Abu dzar rodhiallahu’anhu).
Syaikh Utsaimin menjelaskan ketiga hadits di atas :
Hadits 1 dan hadits 3 dapat dimuqoyyadkan karena hukumnya sama yaitu bahwa pelakunya tidak dipandang oleh Allah (pada hari kiamat), walaupun sebabnya berbeda, pada hadits 1 isbal dengan sombong dan pada hadits 3 hanya dikatakan pelaku isbal tanpa disertai lafaz sombong. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa jika “sebab berbeda akan tetapi hukumnya sama maka bisa dimuqoyyadkan”. Jadi kita katakan bahwa isbal yang dimaksud pada hadits 3 tersebut adalah isbal dengan kesombongan (dikaitkan dengan hadits 1). Akan tetapi pada hadits 2 terdapat pengecualian karena hukumnya berbeda (diancam dengan neraka) maka kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa jika “sebab sama akan tetapi hukumnya berbeda” maka tidak bisa di muqoyyadkan, [Lihat Syarh Nadhm Al Warokot, Syaikh Ustaimin, Darul Aqidah, hal. 109-110].
Dari kaidah tersebut dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya isbal itu jika dilakukan dengan maksud menyombongkan diri maka hukumannya adalah : pelakunya tidak dipandang oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diajak bicara oleh Allah, dan tidak akan disucikan, serta baginya siksaan yang pedih. Adapun jika dilakukan tanpa bermaksud sombong, maka hukumannya adalah diazab apa yang turun melebihi mata kaki dengan api neraka. Dan banyak lagi hadits-hadits lain yang menguatkan keterangan ini. Apakah kita masih menganggap remeh permasalahan ini?
Melaksanakan sunnah Rasul ini sangat mudah dan tidak sulit. Kita TIDAK diwajibkan harus memakai jubah arab, gamis pakistan atau yang lainnya, akan tetapi pakaian seorang muslim itu disesuaikan dengan urf (adat istiadat dan budaya setempat) dengan syarat harus sesuai syari’at (seperti menutup aurat dan tidak isbal). Jika di negeri kita sudah umum memakai celana panjang, maka itulah urf masyarakat kita. Rasulullah memberi keringanan dalam masalah isbal, yaitu tidak boleh melewati kedua mata kaki (walaupun yang lebih utama adalah sebatas pertengahan betis) dan mudah sekali bagi kita untuk memotong sedikiiiit saja ujung celana kita agar tidak melewati kedua mata kaki, tentu tidak sulit bukan…?
Bagaimanakah Dengan Isbal Wanita ?
Seorang wanita pada zaman Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam
Dalam perkara isbal, maka para wanita dibedakan dari para laki-laki sebab wanita membutuhkan untuk menutup auratnya (seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan). Sesuai dengan sabda Rasul “Wanita itu adalah aurat” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya).
Pakaian wanita tidak boleh melewati mata kakinya lebih dari satu siku, apabila pakaian wanita melewati mata kakinya lebih dari satu siku maka haram hukumnya bagi mereka. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Ummu Salamah mengenai pertanyaan beliau kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam
Penutup
Bahkan ketika dalil demi dalil dikeluarkan satu persatu, ternyata masih ada juga yang menolak perkara haramnya melakukan isbal. Diantaranya menyatakan bahwa “dalam Al-Qur’an gak ada dalilnya tuh!”, padahal Rasulullah sudah menyatakan yang kira-kira arti secara maknanya adalah “kepada saya diturunkan Al-Qur’an dan yang semisal dengannya (Hadits/Sunnah –pen)”, maka apakah kita masih mencari-cari dalih untuk menolak apa-apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Hak-hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg hrs dipenuhi oleh umat Islam ialah taat kpdnya, menjauhkan semua larangan dan beribadah kpd Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn mengikuti (ittiba’) yg dicontohkannya. Karena beliau diutus untuk ditaati dan diteladani.
“Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayg. [Ali Imran : 31]
“Sesungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu (yaitu) bagi orang yg mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [Al-Ahzab : 21]
Semoga dengan risalah ringkas ini semakin memantapkan kita dalam mengamalkan apa-apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan mengagungkannya serta tidak menganggap remeh suatu perkara agama. Hanya kepada Allah kita meminta petunjuk… Wallahu a'lam,
salam_sitijamilahamdi
Referensi :
(1) Al-isbal Liqhoiri Al khuyalaa’, Walid bin Muhammad Nabih
(2) Isbaal ats Tsiyaab Baina Al I’jaab Wa Al I’qoob, Abdullah bin ‘Abdul Hamid
(3) Al Bidayah Wan Nihayah, Ibnu Katsir
(4) Syarh Nadhm Al Warokot, Syaikh Ustai
Wanita Dalam Islam.... (peran dan kedudukannya ^v*v^)
Diposting oleh fajar islami | 07.46 | muslimah | 0 komentar »Wanita di Masa Jahiliyah
Wanita di masa jahiliyah (sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pada umumnya tertindas dan terkungkung khususnya di lingkungan bangsa Arab, tetapi tidak menutup kemungkinan fenomena ini menimpa di seluruh belahan dunia. Bentuk penindasan ini di mulia sejak kelahiran sang bayi, aib besar bagi sang ayah bila memiliki anak perempuan. Sebagian mereka tega menguburnya hidup-hidup dan ada yang membiarkan hidup tetapi dalam keadaan rendah dan hina bahkan dijadikan sebagai harta warisan dan bukan termasuk ahli waris. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Dan apabila seorang dari mereka diberi khabar dengan kelahiran anak perempuan, merah padamlah mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah. Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An Nahl: 58-59)
Islam Menjunjung Martabat Wanita
Dienul Islam sebagai rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh bentuk kezhaliman-kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya sebagai martabat manusiawi. Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi Allah subhanahu wata’ala adalah takwa, sebagaiman yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat: 33). Lebih dari itu Allah subhanahu wata’ala menegaskan dalam firman-Nya yang lain (artinya):
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl: 97)
Ambisi Musuh-Musuh Islam untuk Merampas Kehormatan Wanita
Dalih emansipasi atau kesamarataan posisi dan tanggung jawab antara pria dan wanita telah semarak di panggung modernisasi dewasa ini. Sebagai peluang dan jembatan emas buat musuh-musuh Islam dari kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam untuk menyebarkan opini-opini sesat. “Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagai propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak-benak wanita Islam. Dikesankan wanita-wanita muslimah yang menjaga kehormatannya dan kesuciannya dengan tinggal di rumah adalah wanita-wanita pengangguran dan terbelakang. Menutup aurat dengan jilbab atau kerudung atau menegakkan hijab (pembatas) kepada yang bukan mahramnya, direklamekan sebagai tindakan jumud (kaku) dan penghambat kemajuan budaya. Sehingga teropinikan wanita muslimah itu tak lebih dari sekedar calon ibu rumah tangga yang tahunya hanya dapur, sumur, dan kasur. Oleh karena itu agar wanita bisa maju, harus direposisi ke ruang rubrik yang seluas-luasnya untuk bebas berkarya, berkomunikasi dan berinteraksi dengan cara apapun seperti halnya kaum lelaki di masa moderen dewasa ini.
Ketahuilah wahai muslimah! Suara-suara sumbang yang penuh kamuflase dari musuh-musuh Allah subhanahu wata’ala itu merupakan kepanjangan lidah dari syaithan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kalian dari jannah, ia menanggalkan dari kedua pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Al A’raf: 27)
Peran Wanita dalam Rumah Tangga
Telah termaktub dalam Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang datang dari Rabbull Alamin Allah Yang Maha Memilki Hikmah:
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al Ahzab: 33)
Maha benar Allah subhanahu wata’ala dalam segala firman-Nya, posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat urgen, bahkan dia merupakan salah satu tiang penegak kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “tokoh-tokoh besar”. Sehingga tepat sekali ungkapan: “Dibalik setipa orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkta: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: perbaikan secara dhahir, di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara dhahir. Ini didominasi oleh lelaki karena merekalah yang bisa tampil di depan umum.
Kedua: perbaikan masyarakat dilakukan yang di rumah-rumah, secara umum hal ini merupakan tanggung jawab kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaiman Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa-dosa kalian wahai Ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33)
Kami yakin setelah ini, tidaklah salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritas tergantung kepada wanita dikarenakan dua sebab:
1. Kaum wanita jumlahnya sama dengan kaum laki-laki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal itu tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya… Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki masyarakat.
2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Atas dasar ini sangat jelaslah bahwa tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat. (Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’)
Pekerjaan Wanita di dalam Rumah
Beberapa pekerjaan wanita yang bisa dilakukan di dalam rumah:
1. Beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala.
Tinggalnya ia di dalam rumah merupakan alternatif terbaik karena memang itu perintah dari Allah subhanahu wata’ala dan dapat beribadah dengan tenang. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al Ahzab: 33)
2. Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan/keharmonisan) bagi suami.
Namun tidak akan terwujud kecuali ia melakukan beberapa hal berikut ini:
- Taat sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat bahkan lebih utama daripada melakukan ibadah-ibdah sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapat izin suaminya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.’ (Fathul Bari 9/356)
- Menjaga rahasia suami dan kehormatannya dan juga menjaga kehormatan ia sendiri disaat suaminya tidak ada di tempat. Sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
- Menjaga harta suami. Rasulullah bersabda:
خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ : أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, adalah wanita yang baik dari kalangan quraisy yang penuh kasih sayang terhadap anaknya dan sangat menjaga apa yang dimiliki oleh suami.” (Muttafaqun ‘alaihi)
- Mengatur kondisi rumah tangga yang rapi, bersih dan sehat sehingga tampak menyejukkan pandangan dan membuat betah penghuni rumah.
3. Mendidik anak yang merupakan salah satu tugas yang termulia untuk mempersiapkan sebuah generasi yang handal dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.
Adab Keluar Rumah
Allah subhanahu wata’ala Yang Maha Mengetahui tentang maslahat (kebaikan) hambanya di dunia maupun diakhirat yaitu kewajiban wanita untuk tetap tinggal di rumah. Namun bila ada kepentingan, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدْ أَذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengijinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (Muttafaqun ‘alahi)
Namun juga ingat petuah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:
“Wanita itu adalah aurat maka bila ia keluar rumah syaithan menyambutnya.” (HR. At Tirmidzi, shahih lihat Al Irwa’ no. 273 dan Shahihul Musnad 2/36)
Sehingga wajib baginya ketika hendak keluar harus memperhatikan adab yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu:
a. Memakai jilbab yang syar’i sebagaimana dalam surat Al Ahzab: 59.
b. Atas izin dari suaminya, bila ia sudah menikah.
c. Tidak boleh bersafar kecuali dengan mahramnya. (HR. Muslim no. 1341)
d. Menundukkan pandangan. (An Nur: 31)
e. Berbicara dengan wajar tanpa mendayu-dayu (melembut-lembutkan). (Al Ahzab: 32)
f. Tidak boleh melenggak lenggok ketika berjalan.
g. Hindari memakai wewangian. (Al Jami’ush Shahih: 4/311)
h. Tidak boleh menghentakkan kaki ketika berjalan agar diketahui perhiasannya. (An Nur: 31)
i. Tidak boleh ikhtilath (campur baur) antara lawan jenis. (Lihat Shahih Al Bukhari no. 870)
j. Tidak boleh khalwat (menyepi dengan pria lain yang bukan mahram) (Lihat Shahih Muslim 2/978).
Hukum Wanita Kerja di Luar Rumah
Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria di berikan kelebihan oleh Allah subhanahu wata’ala baik fisik maupun mental atas kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Kaum lelaki itu adalah sebagai pemimpin (pelindung) bagi kaum wanita.” (An Nisa’: 35)
Sehingga secara asal nafkah bagi keluarga itu tanggug jawab kaum lelaki. Asy syaikh Ibnu Baaz berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya, mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fil Maidanil amal, hal. 5)
Bila kaum wanita tidak ada lagi yang mencukupi dan mencarikan nafkah, boleh baginya keluar rumah untuk bekerja, tentunya ia harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga iffah (kemulian dan kesucian) harga dirinya.
Wanita adalah Sumber Segala Fitnah
Bila wanita sudah keluar batas dari kodratnya karena melanggar hukum-hukum Allah subhanahu wata’ala. Keluar dari rumah bertamengkan slogan bekerja, belajar, dan berkarya. Meski mengharuskan terjadinya khalwat (campur baur dengan laki-laki tanpa hijab), membuka auratnya (tanpa berjilbab), tabarruj (berpenampilan ala jahiliyah), dan mengharuskan komunikasi antar pria dan wanita dengan sebebas-bebasnya. Itulah pertanda api fitnah telah menyala.
Bila fitnah wanita telah menyala, ia merupakan inti dari tersebarnya segala fitnah-fitnah yang lainnya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia untuk condong kepada syahwat, yaitu wanita-wanita, anak-anak dan harta yang banyak … .” (Ali Imran: 14).
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Sesunggunya fitnah wanita merupakan fitnah yang terbesar dari selainnya …, karena Allah menjadikan para wanita itu sebagai sumber segala syahwat. Dan Allah meletakkan para wanita (dalam bagian syahwat) pada point pertama (dalam ayat di atas) sebelum yang lainnya, mengisyaratkan bahwa asal dari segala syahwat adalah wanita.” (Nashihati Linnisaa’i: 114)
Bila fitnah wanita itu telah menjalar, maka tiada yang bisa membendung arus kebobrokan dan kerusakan moral manusia. Fenomena negara barat atau negara-negara lainnya yang menyuarakan emansipasi wanita, sebagai bukti kongkrit hasil dari perjuangan mereka yaitu pornoaksi dan pornografi bukan hal yang tabu bahkan malah membudaya, foto-foto telanjang dan menggoda lebih menarik daya beli dan mendongkrak pangsa pasar. Tak lebih harga diri wanita itu seperti budak pemuas syahwat lelaki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضْرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَ اتَّقُوا النِّسَاءَ فَإنَّ أَوَّلِ فِتْنَةِ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan Allah subhanahu wata’ala menjadikan kalian berketurunan di atasnya. Allah melihat apa yang kalian perbuat. Takutlah kepada (fitnah) dunia dan takutlah kepada (fitnah) wanita, karena sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Isra’il dari wanitanya.” (HR. Muslim)
Setelah mengetahui hak dan tanggung jawab wanita sedemikian rupa, rapi dan serasi yang diatur oleh Islam, apakah bisa dikatakan sebagai wanita pengangguran atau kuno? sebaliknya, silahkan lihat kenyataan kini dari para wanita karier dibalik label emansipasi atau slogan “Mari maju menyambut modernisasi?” Renungkanlah wahai kaum wanita, bagaimana kedaan suami dan anak-anak kalian setelah kalian tinggalkan tanggung jawab sebagai istri penyejuk hati suami dan penyayang anak-anak?!!!!
Hadits-Hadits Dho’if (Lemah) atau Palsu yang Tersebar di Kalangan Ummat
اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَ لَوْ بِالصِّيْنِ
“Tuntutlah Ilmu walau sampai ke negeri Cina.”
Keterangan:
Hadits ini adalah bathil, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy, Abu Nu’aim, Al Khotib, Al Baihaqi, dan selain mereka. Hadits ini dikritik oleh para ulama seperti Al Imam Al Bukhori, Ahmad, An Nasa’i, Abu Hatim, Ibnu Hibban, Al Khotib, dan selain dari mereka. Karena didalam perawi-perawi hadits ini lemah (dho’if). (Lihat Adh Dhoi’fah No.416)
wallahu a'lam
salam_sitijamilahamdi