Tulisan ini bisa dijadikan panduan bagi mereka yang akan membuat paspor untuk keperluan pergi ke luar negeri seperti untuk bekerja, sekolah, menengok anak, jalan-jalan tau pun untuk umroh. Bagi yang tidak terbiasa mengurus surat-surat sendiri [selalu pake jasa], tentulah tidak terbayang kalau bisa mengurus paspor 'sendiri'. Maksudnya sendiri, tidak berarti berangkat sendiri, pulang sendiri gak ada yang menemani.. tidak, tidak demikian.. Sendiri artinya disini adalah tanpa 'jasa' orang lain atau tepatnya jasa percaloan.



Tak ada yang tidak mungkin, di jaman era keterbukaan sekarang ini. Semua serba transparant [maunya.?]. Okey-lah kita berhusnudhon, smoga begitu juga dengan kantor imigrasi tempat pengurusan paspor.. Apalagi sekarang pembuatan paspor bisa melalui web site, internet alias on line. Tapi kalau yang awam internet, marilah kita bersusah sedikit dan berbekal kesabaran, kita urus 
Dengan modal niat, sdikit rasa percaya diri yuukk, kita mulai..

Yupps..!
Kita mulai ya,

Dokumen-dokumen yg diperlukan:
1. KTP [kartu tanda penduduk]
2. KK [kartu keluarga]
3. Akte Lahir dan atau

4. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
5. Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
6. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
7. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

Selain itu, rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

 Hari ke-1



* Semua dokumen-dokumen tersebut di fotokopi, rangkap 2 saja [yg diperlukan cuma 1 rangkap].


* Kemudian meminta formulir di frontdesk [mejadepan, dekat pintu masuk], bayar Rp 15 rb, sudah termasuk administrasi, matre 6rb, dan formulir serta map kuning].


* Berikan map beserta kelengkapan dokumen ke petugas di dalam kantor dan kita diberikan no urut.  Sambil menunggu giliran sekitar 1- 2 jam tergantung no urut, kita bisa membaca buku yg dibawa dari rumah atau baca koran, atau membalas komen teman2 fb, atau sms-an, atau lihat iklan mobil, atau lowongan kerja. Tak terasa no kita dipanggil.


* Proses Verifikasi; semua dokumen kita diperiksa petugas, mana yg kurang lengkap diberitahukan. Namun biasanya petugas cukup fleksibel, kalau ada yang kurang lengkap bilang agar kita melengkapi besoknya. Kita diberikan kertas tanda penyerahan dokumen. Nah, selesailah sudah proses hari ini. Biasanya kita disuruh datang keesokan harinya.


Hari ke-2


** Tanda penyerahan dokumen [yg kemaren], kita berikan ke petugas dan kita diberikan no antrian [2 buah], yg satu antri untuk membayar di kasir, yg satu lagi untuk foto, wawancara, dan sidik jari.


** Kita mengantri lagi.. Meskipun no kita 'besar', biasanya tidak berurutan, karena ada saja orang yang pergi dulu, dan no kita jadi maju. Biasanya cukup banyak yg demikian..


** Setelah no kita dipanggil, kita setorkan uang ke kasir sebesar Rp 255 rb, kita dapat tanda terima. Dan kita masih tetap mengantri untuk wawancara, foto dan sidik jari.


** Dari pengalaman di hari ke-2 ini, jika kita datang jam 09 pagi, kita menunggu mendapat antrian foto bisa jam 15.00 siang/sore. bisa saja lebih awal. Okey, kita dipanggil untuk foto, tidak boleh pake kacamata dll, lalu skalian sidik jari [10jari]. Dan terakhir wawancara, yah ditanya tentang kapan lahir, dimana, mau pergi kemana dll seperti itu.. Mudah bukan? tidak sesukar wawancara melamar pekerjaan atau wawancara ikut audisi... hehe


** Sudah selesai? Oke, kita diberi kertas lagi sebagai tanda bukti pengambilan paspor, biasanya 4 hari kemudian, tetapi kalau ada hari libur pengambilan paspor kita bisa2 diperpanjang...


Kita hampir mendekati proses penyelesaian paspor kita... Sambil menunggu hari, kita bisa mengisinya dengan berbagai kegiatan...


Hari Pengambilan Paspor


Kita datang ke petugas, berikan surat tanda pengambilan dokumen. Pilih duduk di depan, sebab petugas memanggil nama kita tanpa pengeras suara, dan orang banyak hilir mudik di depan counter. Yah, jaga2 siapa tahu kita 'kurang' mendengar suara petugas.


Saatnya mengambil 'paspor kita'....
Akhirnya kita bisa mendapatkan paspor, tanpa bantuan 'oranglain' alias calo.. Mudah bukan? Berbekal sedikit kesabaran, niat dan rela mengantri.. InsyaAllah kita bisa melakukannya. Dan uang selisih pembayaran paspor [jika kita pake jasa calo], lumayan bisa untuk membeli keperluan berikutnya.


Dari beberapa sumber; kalau kita menggunakan jasa calo ongkosnya kira sbb:
* pengurusan biasa, seminggu- 10 hari sebesar Rp 650-750 rb
* pengurusan 4-5 hari sebesar Rp 1 juta- 1.250 rb
* pengurusan 2-3 hari bisa mencapai Rp 2 juta keatas...
* pengurusan kilat ..... diatas 3-4juta rp
salam_sitijamilahamdi

10 komentar

  1. Unknown // 22 April 2015 pukul 18.02  

    saya mau tanya, untuk persaratan
    1. KTP [kartu tanda penduduk]
    2. KK [kartu keluarga]
    3. Akte Lahir

    Dokumen diatas harus yng asli atau bisa yang foto copy aja, soalnya saya merantau kuliah di bogor jadi yg asli tidak di bawa cuma , ijasah yg di legalisir, akte lahir (fotocopy), kartu kelurga (fotocopy), yg asli cuma KTP. mohon infony.

  2. embay damanhuri // 27 Juli 2016 pukul 08.39  

    Cukup membantu
    Perlu sosialisasi ke publik mll media lain terutama elektronik atau phone cell

  3. embay damanhuri // 27 Juli 2016 pukul 08.40  

    Cukup membantu
    Perlu sosialisasi ke publik mll media lain terutama elektronik atau phone cell

  4. Unknown // 1 April 2017 pukul 17.59  

    Kak biasanya berapa lama ya untuk mengambil paspronya ?

  5. Unknown // 1 April 2017 pukul 17.59  

    Kak biasanya berapa lama ya untuk mengambil paspronya ?

  6. Unknown // 27 Mei 2017 pukul 14.29  

    Mantab,terima kasih infonya ya

  7. Unknown // 26 Juli 2017 pukul 02.37  

    Kalo gx punya akte g mana

  8. Unknown // 1 Agustus 2017 pukul 00.09  

    Biaya nya rp255 ribu

  9. Unknown // 1 Agustus 2017 pukul 00.10  

    Biaya berapa sekarang kalo boleh tau

  10. Unknown // 29 Agustus 2017 pukul 11.52  
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Recent Readers